top of page
  • creokreasi

Sejumlah Peraturan Baru Pendirian PT yang Makin Memudahkan Anda


Tahun 2021, sejak diberlakukannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ternyata ada banyak kemudahan yang baru hadir untuk pendirian PT. Beberapa di antaranya justru memudahkan Anda untuk mendirikan PT lebih simpel dan efektif. Apa saja peraturan baru tersebut?


Sebelumnya, perlu diketahui bahwa lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 alias UU Cipta Kerja tersebut banyak memancing pro dan kontra di masyarakat. Aksi besar-besaran dilakukan massa untuk menentang lahirnya UU Cipta Kerja tersebut. Namun ternyata, setelah diresmikan, UU Cipta Kerja justru memudahkan dunia usaha. Khususnya bagi Anda yang ingin mendirikan PT.


Apa saja peraturan terbaru tersebut? Simak ulasannya berikut ini.


Pertama, bila sebelumnya untuk mendirikan PT harus didirikan oleh minimal dua orang, maka hal tersebut berlaku untuk semua hal atau bentuk usaha. Bahkan usaha mikro dan usaha kecil juga mesti mengikuti persyaratan ini apabila ingin mengubah bisnisnya menjadi PT. Namun, dengan UU Cipta Kerja, saat ini bila usaha Anda termasuk Usaha Mikro dan Kecil, maka Anda bisa mendirikan PT hanya seorang diri, tanpa patner sekalipun.


Kedua, PT Anda sudah mendapatkan status badan hukum untuk bisa mulai proses dan terlindungi hukum setelah keputusan dari KemenkumHAM RI turun. Sebelum itu, maka PT Anda masih belum memeroleh status badan hukum. Nah, saat ini setelah UU Cipta Kerja diresmikan, PT Anda akan memeroleh bukti pendaftaran setelah didaftarkan ke Kemenkumham. Bukti pendaftaran itu sudah berarti status badan hukum Anda.


Ketiga, dulunya setelah Anda mendirikan PT dan semuanya sudah selesai, Anda masih harus mengurus TDP. Namun, berdasarkan UU Cipta Kerja terbaru, maka TDP sudah digantikan fungsinya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang Anda dapatkan setelah mendaftarkan PT Anda.


Keempat, tidak ada lagi modal dasar minimal. Dulunya, modal dasar untuk dapat mendirikan PT adalah Rp50 juta. Sekarang, Anda tidak perlu lagi punya modal segitu untuk mendirikan PT Anda.


Kelima, seluruh PT baik kecil, menengah hingga besar, harus mengurus Amdal. Namun setelah UU Cipta Kerja diresmikan, perusahaan yang tergolong kecil dan menngah tidak perlu lagi mengurus Amdal, hanya saja harus tetap memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).


Keenam, dulunya perizinan berbasis risiko tidak ada dan hanya satu saja. Namun sekarang, izin usaha berdasarkan risikonya. Ada empat kategori risiko, yakni berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.


Dengan adanya enam hal aturan baru tersebut, maka ada banyak birokrasi yang dipangkas untuk mendirikan PT. Ditambah lagi, Anda bisa menggunakan jasa profesional untuk mendirikan PT Anda secara legal dan sah di mata hukum.


Salah satunya, Anda bisa memanfaatkan jasa pendirian PT dari Menara Office. Selain harga pendirian PT yang terjangkau, penanganan yang cepat dan tepat, serta konsultasi gratis di nomor WA +62 819 28285389 untuk konsultasi seputar pendirian PT. Jadi, mari manfaatkan momentum ini untuk mengembangkan diri dan mengembangkan perusahaan Anda.

1 view0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page